Membersihkan mulut dengan bersiwak
Bersiwak merupakan salah satu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan juga merupakan sunnah-sunnah para nabi sebelumnya.
Secara bahasa siwak adalah kata kerja (saka-yasuku-siwakan = menggosok) siwak adalah sebutan untuk alat, tetapi bermakna aktifitas/pekerjaan (fi’lin)
Secara syariat (dikutip dari Kitab Tahdzibul Asma Wal Lughat yang disusun oleh Imam An-Nawawi), siwak adalah menggunakan kayu (yang dimaksud kayu = kayu arak) atau lainnya atau sesuatu yang kasar (yang dapat digunakan untuk menyikat), misal kain, handuk dengan tujuan untuk menghilangkan warna kuning pada gigi sehingga gigi menjadi putih atau menghilangkan dan membersihkan sisa-sisa makanan agar gigi sehat dan dapat khusyu’ beribadah.
Hukum siwak adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan), mengingat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan pada setiap waktu dan keadaan. Hingga sampai diterangkan bahwa kayu arak yang digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bersiwak ada dibeberapa tempat misalnya disaku baju, kamar, masjid dll.
Bermula faedah dari siwak itu adalah membersihkan mulut, menerangkan penglihatan baik secara lahiriah dan batiniah, menguatkan daya hafalan, dan memfasihkan lidah.
Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Siwak itu adalah pembersih mulut, dan di siwak itu ada keridhoan Allah Subhananu wa ta’ala, dan dapat menerangkan penglihatan ” [Hadits Riwayat Bukhari], didalam riwayat lain “dan di siwak itu ada kebencian syaithan ”
Disunnahkan bersiwak ketika ingin berwudhu agar lebih menjaga kebersihan mulut. Dan pada saat ingin tayamum, karena tayamum adalah pengganti (badal) dari wudhu, maka apa-apa yang disunnah dalam wudhu disunnahkan juga pada tayamum.
Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Seandainya tidak memberatkan pada umatku maka aku akan perintahkan mereka untuk memakai siwak setiap kali akan melaksanakan sholat” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim], didalam riwayat lain “Setiap kali akan berwudhu“
Disunnahkan juga bersiwak pada saat ingin memulai shalat (sebelum takbiratul ihram) baik shalat wajib atau sunnah.
Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sholat dua raka’at menggunakan siwak lebih baik daripada sholat tujuh puluh raka’at tanpa memakai siwak “ [riwayat Daruquthni].
Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “ Keutamaan sholat memakai siwak atas sholat yang tidak memakai siwak, tujuh puluh kali lipatnya “ [Riwayat Ahmad , dan Ibn Khuzaimah, dan Al Hakim].
Disunnahkan bersiwak pada saat ingin memulai sujud syukur. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat sujud syukur adalah suci dari najis pada tempat, pakaian, dan badan; menutup aurat; dalam keadaan berwudhu; menghadap kiblat.
“dan ingatlah tatkala Allah memberikan perintah kepada Nabi Ibrahim As dengan beberapa perintah maka dilaksanakan semuanya dengan sempurna”
Hukum siwak bisa menjadi wajib apabila dapat mengangkat najis atau kotoran yang terdapat dalam mulut dan makruh apabila bersiwak pada saat shaum karena dapat menghilangkan bau mulut yang seolah-olah menghilangkan keutamaan orang yang berpuasa.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Muslim no. 1151).
Wallahu’alam
dari ringkasan ta’lim malam rabu/24 Jan 12 – mushalla al muttaqin, kajian kitab fikih bidayatul mubtadi’ (fasal siwak)
mudah-mudahan bermanfaat
.



